SURAT EDARAN REKTOR
NOMOR : 1050/UUI/XI/2014
Bahwa dalam rangka mendukung kegiatan mahasiswa dalam berorganisasi di lingkungan kampus, maka dengan ini Rektor Universitas Ubudiyah Indonesia (UUI) menyampaikan ketentuan-ketentuan sebagaimana berikut:
- Mahasiswa yang aktif diwajibkan memilih aktif pada salah satu organisasi kampus yang resmi ditetapkan oleh rektor sebagai syarat wajib mahasiswa UUI.
- Mahasiswa Universitas Ubudiyah Indonesia (UUI) wajib aktif pada organisasi yang terpilih minimal sampai dengan semester 4 bagi mahasiswa D-III dan semester 6 bagi Sarjana.
- Setiap mahasiswa akan diberi penilaian oleh Ketua Pembina Organisasi dan dijadikan syarat setiap semester untuk pengisian KRS dan penilaian akhir.
- Mahasiswa yang tidak aktif sesuai ketentuan dinyatakan tidak lulus dan wajib mengambil seminar tambahan pada semester tersebut berupa softskill pada semester berjalan dengan biaya sendiri dan seterusnya pada semester berikutnya.
- Mahasiswa akan mengikuti sidang proposal wajib melampirkan sertifikat lulus berorganisasi dari Direktorat Kemahasiswaan.
- Mahasiswa yang tidak mendapatkan sertifikat lulus dari Direktorat Kemahasiswaan wajib mengikuti seminar tambahan sebanyak 2 (dua) seminar.Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.Ditetapkan di : Banda AcehPada Tanggal : 13 November 2014UNIVERSITAS UBUDIYAH INDONESIAREKTOR,MARNIATI, SE, M.Kes