Ketentuan Kebijakan Berorganisasi Bagi Mahasiswa di Lingkungan Universitas Ubudiyah Indonesia (UUI)

SURAT EDARAN REKTOR

NOMOR : 1050/UUI/XI/2014

Bahwa dalam rangka mendukung kegiatan mahasiswa dalam berorganisasi di lingkungan kampus, maka dengan ini Rektor Universitas Ubudiyah Indonesia  (UUI) menyampaikan ketentuan-ketentuan sebagaimana berikut:

  1. Mahasiswa yang aktif diwajibkan memilih aktif pada salah satu organisasi kampus yang resmi ditetapkan oleh rektor sebagai syarat wajib mahasiswa UUI.
  2. Mahasiswa Universitas Ubudiyah Indonesia (UUI) wajib aktif pada organisasi yang terpilih minimal sampai dengan semester 4 bagi mahasiswa D-III dan semester 6 bagi Sarjana.
  3. Setiap mahasiswa akan diberi penilaian oleh Ketua Pembina Organisasi dan dijadikan syarat setiap semester untuk pengisian KRS dan penilaian akhir.
  4. Mahasiswa yang tidak aktif sesuai ketentuan dinyatakan tidak lulus dan wajib mengambil seminar tambahan pada semester tersebut berupa softskill pada semester berjalan dengan biaya sendiri dan seterusnya pada semester berikutnya.
  5. Mahasiswa akan mengikuti sidang proposal wajib melampirkan sertifikat lulus berorganisasi dari Direktorat Kemahasiswaan.
  6. Mahasiswa yang tidak mendapatkan sertifikat lulus dari Direktorat Kemahasiswaan wajib mengikuti seminar tambahan sebanyak 2 (dua) seminar.Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.Ditetapkan di      :    Banda AcehPada Tanggal     :    13 November 2014UNIVERSITAS  UBUDIYAH INDONESIAREKTOR,MARNIATI, SE, M.Kes

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *